Standar Pelayanan


Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah

Kota Sukabumi

BPKPD

Ruang Lingkup

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi memiliki ruang lingkup 4 (empat) jenis pelayanan, yaitu:


1. Layanan Kesekretariatan

  Standar Pelayanan Kesekretariatan BPKPD merupakan pemberian layanan terhadap internal pegawai BPKPD (Government to Employee), adapun pemberian layanan untuk masyarakat umum (Government to citizen), dunia usaha/pelaku usaha (Government to Business), lembaga non provit (Government to Non-Profit), serta pemberian layanan untuk SKPD lain (Government to Government) hanya pada jenis layanan front office BPKPD dalam hal penerimaan surat masuk dan penerimaan tamu.

2. Layanan Fasilitasi Konsultansi Pengelolaan Barang Milik Daerah

  Standar Pelayanan ini merupakan pemberian layanan konsultansi kepada SKPD (Government to Government) dalam hal pengelolaan barang milik daerah di lingkup SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan

3. Layanan Fasilitasi Konsultansi Pengelolaan Keuangan Daerah

  Layanan fasilitasi konsultansi ini merupakan pemberian layanan terhadap fasilitasi konsultansi kepada SKPD (Government to Government) dalam hal pengelolaan keuangan daerah di mulai dari layanan konsultansi penyusunan RKA/DPA,layanan konsultansi penyusunan laporan keuangan SKPD, layanan fasilitasi konsultansi belanja bantuan hibah, layanan fasilitasi konsultansi bantuan sosial , serta bagaimana standar pelayanan fasilitasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

4. Layanan yang berkaitan dengan Pengelolaan Pendapatan Daerah.

  Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merealisasikannya bersama-sama dengan organisasi perangkat daerah penghasil PAD, untuk selanjutnya dapat dipergunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Kota Sukabumi yang telah ditetapkan. standar pelayan yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah ini berfokus kepada bagaimana sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat umum (Government to citizen), dunia usaha/pelaku usaha (Government to Business), lembaga non provit (Government to Non-Profit), serta pemberian layanan untuk SKPD lain (Government to Government) dalam hal pendapatan daerah baik itu Pajak Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Sukabumi, ataupun pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) serta BPHTB.